KEJAHATAN TEKNOLOGI
Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi
Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of
Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang
diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan
computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional,
dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau
tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki
karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik
unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal
berikut:
1. Ruang Lingkup kejahatan
Ruang lingkup yang bersifat global (
melintasi batas negara ) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara
mana yang berlaku terhadapnya.
2. Sifat Kejahatan
Kejahatan dibidang ini tidak menimbulkan
kekacauan yang mudah terlihat (non-violence) , sehingga ketakutan terhadap
kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
3. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah
didentifikasi, namun memiliki cirri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan
internet / komputer.
4. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh
orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
5. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas,
termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Jenis-Jenis Cybercrime
1. Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang
memasuki atau menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum,
contoh : penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap
individu ( biasanya public figure).
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan
dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus
tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui
emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and
Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan
melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai
identitas yang jelas.
g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor
kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang
netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari
seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan
perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas
cracking di internet meliputi pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target
sasaran ( menyebabkan hang, crash).
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian
berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan
ini mirip dengan calo karcis. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya
merupakan nama domain saingan perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan
terhadap hasil karya orang lain, biasanya pembajakan perangkat lunak (Software
Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam
pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
2. Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada
kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu
kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini
masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal
tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang
tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau
portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan
mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi
untuk dilakukannya kejahatan.
3. Cybercrime berdasarkan SASARAN
KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu
(Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya
adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai
tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking,
Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik ( Against
Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu
atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak
sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking,
data forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah ( Against
Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus
penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs
resmi pemerintah.
Sumber :
Great to see that someone still understand how to create an awesome blog.
BalasHapusThe blog is genuinely impressive in all aspects.
judi dewa poker terbaik indonesia